Skip to main content

pengaturan lalulintas

 Dalam melaksanakan tugasnya satuan pengamanan (satpam) diwajibkan memiliki attitude (sikap) yang baik, knowledge (pengetahuan), dan skill ( kemampuan). mengenai skil ( kemampuan) satpam di tuntut menguasai kemampuan,salahsatunya adalah pengaturan lalulintas.bagi seorang satpam kemampuan seperti ini harusnya sudah di kuasai melalui tahapan pendidikan dasar (diksar) gada pratama.sekedar untuk mengingatkan kembali, pengaturan lalulintas dengan gerakan tangan dan peluit terdiri dari 12 macam, atau sering kita kenal dengan istilah 5 3 2 2 yaitu : ca-app-pub-8783588491467743/9139784196
  • 5 gerakan stop, 
  • 3 gerakan jalan, 
  • 2 gerakan percepat, dan 
  • 2 gerakan perlambat.
mari kita ulas satu persatu: ca-app-pub-8783588491467743/7327220056
  • Pengaturan meberhentikan (stop) lalulintas kendaraan.
  1. memberhentikan (stop) kendaraan dari semua jurusan.satu tiupan peluit panjang.
  2. memberhentikan (stop) kendaraan dari arah tertentu.satu tiupan peluit panjang.
  3. memberhentikan (stop) kendaraan dari arah depan.satu tiupan peluit panjang.
  4. memberhentikan (stop) kendaraan dari arah belakang.satu tiuoan peluit panjang.
  5. memberhentikan (stop) kendaraan dari arah depan dan belakang.
  • pengaturan jalan. <script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-8783588491467743", enable_page_level_ads: true }); </script>
  1. menjalankan kendaraan dari arah kanan.dua kali tiupan peluit yang teratur.
  2. menjalankan kendaraan dari arah kiri.dua kali tiupan  yang teratur.
  3. mnjalankan kendaraan dari arah kanan dan kiri.2 kali tiupan yang teratur.
  • pengaturan lalulintas mempercepat.
  1. mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan.tiga kali tiupan peluit berulang.
  2. mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri.tiga kali tiupan peluit berulang.
  • pengaturan lalulintas memperlambat.
  1. memperlambat kendaraan dari arah kanan.tiga kali tiupan peluit berulang.
  2. memperlambat kendaraan dari arah kiri.tiga kali tiupan peluit berulang.
pen

Comments

Popular posts from this blog

KODE ETIK SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)

                                           KODE ETIK                       SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) PADA HARI INI ......... TANGGAL ....... BULAN ....... TAHUN ....... PUKUL ....... WIB/WIT/WITA, KAMI PESERTA PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA TAHAP ... TAHUN ... , BERIKRAR : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENGABDIAN SAYA SELAKU ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN : 1. BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG      DASAR 1945. 3. MENJAGA KETENTRAMAN UMUM DENGAN PENUH RASA      TANGGUNGJAWAB  BERDASARKAN KETAULADANAN DIRI. 4. SELALU WASPADA DALAM MENGHADAPI SETIAP      KEMUNGKINAN GANGGUAN KANTIBMAS DI LINGKUNGAN      TUGAS. 5. SETIAP SAAT SANGGUP MELAKSANAKAN PENGABDIAN      LUHUR INI BERDASARKAN HATI NURANI.                         

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATUAN PENGAMAN ( SATPAM )

1. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN,MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH, DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR, DAN BERTANGGUNGJAWAB. 2. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI, DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN. 3. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA WASPADA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMAN, DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA. 4. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA BERSIKAP OPEN, TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DILINGKUNGAN KERJA. 5. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH, DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKKAN PERATURAN.

JANJI SATPAM

JANJI SATUAN PENGAMANAN ( SATPAM ) SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945,  MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH, DAN TAAT KEPADA PIMPINAN SERTA BERANI BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS, MENJAGA KEHORMATAN DIRI, DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN, MEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN PENGAMANAN SERTA APARAT KEAMANAN LAINNYA, SENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN SERTA KEMAMPUAN TUGAS, DEMI TERCAPAINYA KEAMANAN LINGKUNGAN/KAWASAN TUGAS.